|
|
|
|
Sistem Tarif Masuk Bunaken
- Berdasarkan PERDA,dengan persetujuan dari PHKA (Dept Kehutanan)
- Menyesuaikan besar tarif berdasarkan survey “willingness to pay” (kesediaan membayar)
- Berdasarkan aspirasi sektor pariwisata.
- Para pengelola usaha pariwisata menginginkan sebuah sistem tarif masuk yang praktis dan efisien (yang tidak menyulitkan pengusaha pariwisata, wisatawan, dan pengawasan,
- dipungut sekali dan berlaku satu tahun
- Dual system
- Orang Asing (plastic tags): Rp 150,000/tahun
- Lokal (ticket) Rp 2500/hari
- Distribusi pendapatan dari Tarif Masuk
- 80% DPTNB–untuk pendanaan program konservasi
- 20% pemerintah – Prov, Kabupaten Minahasa, Kota Manado dan pemerintah pusat
- Soft opening 15 Maret 2001 – dengan sistem lelang
- Beroperasi penuh sejak 3 May 2001 setelah sosialisasi dengan sektor pariwisata (rapat2, artikel majalah, FAQ sheets, pengumuman, papan informasi).
- Loket tarif masuk, sistem patroli untuk pengecekan di perahu2.
- Dalam tahun pertama mengumpulkan ~$42,000 dari 5194 wisman dan 9872 pengunjung lokal.
- Tahun 2002, menaikan harga dari Rp 75,000/tahun menjadi menjadi Rp 150,000/tahun
- Menambahkan karcis harian untuk wisatawan asing sebesar Rp50,000 per hari
- Penghasilan bertambah hampir 3 kali lipat dari tahun 2001 ke 2002 pendapatan sebesar Rp980,000,000
Pengunjung di TN Bunaken
Ringkasan penghasilan dari tarif masuk

top |
|
|
|
|
|