|
|
|
|
Revisi Zonasi
Sistem Zonasi yang lama:
- 2 sistem zona yang dipertentangkan oleh kelompok pengguna
- Terlalu banyak macam jenis zona (ada 8 jenis)
- Tanda-tanda batas yang tidak jelas
- Peraturan-peraturan yang tidak jelas untuk setiap zona
Revisi Zonasi
- Di titik beratkan pada 2 kelompok pengguna: masyarakat dan operator selam (bekerjasama dengan Balai Taman Nasional Bunaken)
- Proses dari desa ke desa, dimulai dengan Pulau Bunaken
- Mengakomodasi peruntukan lokasi-lokasi yang memang sudah sering digunakan oleh kelompok pengguna, memformulasikan aturan yang sangat jelas untuk tiap zona
- Rapat-rapat parallel dengan 2 kelompok pengguna, menggunakan kombinasi antara rapat terbuka dan diskusi fokus
- Pulau Bunaken diselesaikan akhir 2000, dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Balai TN Bunaken dan pemerintah desa, diikuti oleh 22 desa lainnya
- Kedua kelompok pengguna bisa saling mengalah
- Revisi kerja di- distribusikan secara menyeluruh ke masyarakat dengan jangka waktu untuk memberikan pendapat selama 1 bulan diikuti dengan publikasi yang gencar melalui billboard, poster, dll.
- Diresmikan oleh Dirjen PHKA pada bulan February 2008
Isi dari Zonasi Bunaken:
- Yang tadinya 8 zona dikurangi menjadi 3 zona utama dengan penamaan zona yang jelas
- Tidak ada lagi zonasi berbentuk “jigsaw puzzle” – yang tadinya 11 zona pariwisata dikurangi menjadi 3 zona besar dengan batas-batas zona yang jelas.
- Aturan yang sangat jelas untuk setiap zona yang menunjukan kesepahaman dari setiap kelompok pengguna.
- BERHASIL! Pertumbuhan karang keras sebesar 11.3% dalam 2 tahun pertama
Klik disini untuk melihat peta.. top |
|
|
|
|
|